Cara Menutup Polis Asuransi Investasi AXA Mandiri

Investasi sudah sepantasnya di kembangkan, agar nilai investasi semakin bertambah caranya adalah dengan membuka lapangan usaha dan salah satu lagi yang terbilang penting dengan berinvestasi di Perusahaan Asuransi.

Tekad masyarakat dalam mengambangkan dana investasi sangat beralasan mengingat adanya kebutuhan daya dukung sumber-sumber pembiayaan yang lebih terdiversifikasi, sehingga dapat menghindari timbulnya resiko yang sangat besar sperti krisis perekonomian keluarga.


Dampak ketimpangan tersebut sangat terasa saat perekonomian keluarga mengalami kesulitan untuk memperoleh sumber pembiayaan jangka panjang dalam membangun infrastruktur keluarga. Penataan sistem investasi ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

AXA Mandiri memberikan solusi kepada Anda dan keluarga untuk berinvestasi, terdapat beberapa pilihan jenis Investasi;

1. Money Market Rupiah
  • Dana investasi yang diinvestasikan pada instrumen pasar uang dan pendapatan tetap dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang stabil.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko rendah.
2. Secure Money Rupiah
  • Dana investasi diinvestasikan pada instrumen pendapatan tetap.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang stabil.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko rendah.
3. Fixed Money Rupiah
  • Dana investasi yang diinvestasikan pada instrumen pendapatan tetap.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang stabil.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko rendah.
4. Proggerssive Money Rupiah
  • Dana investasi yang dinvestasikan pada instrumen saham dan pendapatan tetap.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi dari pendapatan tetap.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko rendah.
5. Active Money Rupiah
  • Dana investasi yang dinvestasikan pada instrumen saham, pendapatan tetap dan pasar uang.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi dari pendapatan tetap.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko sedang.
6. Attactive Money Rupiah
  • Dana investasi yang dinvestasikan pada instrumen saham, pendapatan tetap dan pasar uang.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi dari pendapatan tetap.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko tinggi.
7. Dynamic Money Rupiah
  • Dana investasi yang dinvestasikan pada instrumen saham dan pendapatan tetap.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi dari pendapatan tetap.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko tinggi.
8. Excellent Equity Rupiah
  • Dana investasi yang dinvestasikan pada instrumen saham berkapitalisasi kecil dan pasar uang.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi dari pendapatan tetap.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko tinggi.
9. Protected Money Rupiah
  • Dana investasi yang dinvestasikan pada instrumen saham, pendapatan tetap dan pasar uang.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih stabil dan memberikan jaminan atas 80% dari nilai aset Bersih harian tinggi sejak dana investasi diluncurkan.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko sedang.
10. Secure Money US Dolar
  • Dana investasi yang dinvestasikan pada instrumen pendapatan tetap berdenominasi US Dolar.
  • Dana investasi ini bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih stabil.
  • Jenis investasi ini memiliki resiko rendah.
Untuk mengajukan klaim tanggal berakhirnya Polis Investasi pada Perusahan Asuransi AXA Mandiri sebagai berikut;
  1. Polis Asli.
  2. Indentitas resmi yang masih berlaku dari pemegang polis (KTP, SIM).
  3. Surat kuasa dari pemegang polis yang bermaterai Rp. 6000,- (apabila dikuasakan).
  4. Dukumen lain yang diperlukan oleh pihak Asuransi.

Bisa kita ambil kesimpulan,  dalam mengambangkan investasi kita bisa membuat lapangan usaha baru dan juga kita bisa berinvestasi melalui AXA Mandiri. Sekian dari saya, terima kasih sudah membaca Cara Klaim Tanggal Berakhirnya Polis Investasi AXA Mandiri.

Cara Klaim Asuransi Kesehatan AXA Mandiri

Kita semua tahu menjaga kesehatan itu lebih murah harganya dari pada mengobati penyakit yang diderita. Menjaga kesehatan kita bisa melakukannya dengan berolahraga, memakan makanan yang bergizi (4 sehat 5 sempurna), istirahat yang cukup dan pola makan yang teratur. Sebaliknya, mengobati itu mahal harganya karena kita perlu membayar rawat inap di rumah sakit dan menebus obat resep dari dokter.

Selain itu, dengan badan yang tidak sehat (sakit) kita tidak bisa melakukan aktifitas yang kita senangi seperti bermain, berolahraga, berwisata dan lain sebagainya. Dan juga kita tidak bisa menikmati makan yang kita gemari seperti nasi goreng, bakso, dan masih banyak lagi. Karena dikala sakit makanan tersebut terasa tidak nikmat, bisa menjadi kemungkinan makanan-makan yang kita sukai tidak diperbolehkan dimakan oleh Dokter terkait kesehatan.

Ketika kondisi badan terserang penyakit, secara medis kita perlu mendapatkan pelayanan dan perawatan khusus yang lebih intensif di rumah sakit oleh seorang Dokter atau ahli kesehatan lainnya guna untuk penyembuhan penyakit yang diderita. Terkait itu, tentunya kita harus membayar biaya kamar dan perawatan medis rumah sakit tersebut.


Beban biaya yang di siapkan tidaklah sedikit, perawatan selama 3 hari bisa memakan biaya 1 sampai 1,5 juta rupiah. Apabila kondisi ekonomi keluarga sedang tidak stabil, biaya perawatan bisa menjadi cambuk karena kita memikirkan dua hal yaitu proses penyembuhan yang dijalani dan biaya yang harus dibayar. Oleh sebab itu, kita perlu mempersiapkan perlindungan kesehatan.

Perlindungan kesehatan bisa kita dapatkan dari Asuransi Jiwa AXA Mandiri, AXA memberikan perlindungan kesehatan dengan menanggung semua biaya rawat inap medis selama di rumah sakit. Caranya adalah dengan menjadi Nasabah di Perusahan Asuransi Jiwa AXA Mandiri. Manfaat yang diperoleh adalah sebagai berikut ;
  1. Santunan sebesar Rp. 250.000,- per hari akan dibayarkan sesuai dengan lamanya perawatan medis untuk jangka waktu 120 hari.
  2. Santunan sebesar Rp. 500.000,- per hari akan dibayarkan  sesuai dengan lamanya perawatan medis untuk jangka waktu 60 hari.
  3. Apabila pada saat menjalani rawat inap pemegang polis meninggal dunia, maka pihak Asuransi akan membayar santunan duka (seperti yang tercantum dalam polis berkisar Rp. 2.500.000,-).
Untuk mendapatkan santunan atau semua pembayaran biaya perawatan selama rawat inap dirumah sakit, maka pemegang polis haruslah mengajukan klaim. Adapun cara pengajuan klaim Asuransi Perlindungan Kesehatan AXA Mandiri adalah sebagai berikut ;

1. Pengajuan Klaim Santunan Harian
  • Pengajuan klaim paling lambat dalam waktu 30 hari sejak keluarnya pemegang polis dari menjalani rawat inap di Rumah Sakit. Dalam hal pengajuan klaim melampaui 30 hari, maka keterlambatan tersebut dapat diterima pihak Asuransi AXA sepanjang dapat membuktikan alasan keterlambatan tersebut dan tidak melebihi 60 hari.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim, isikan sejujur-jujurnya.
  • Siapkan kuitansi asli rawat inap berikut bukti-bukti penunjang (untuk fotocopy harus dilegalisir oleh pihak Rumah Sakit yang bersangkutan dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan memberikan kuitansi dalam bentuk fotocopy).
  • Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai serta harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama perawatan.
  • Hasil pemeriksaan/dokumen penunjang diagnostik lainnya (seperi laboratorium, EKG, USG, dan lain-lainnya) yang dilakukan selama Rawat Inap.
  • Surat pernyataan Dokter yang merawat termasuk hasil asli dan pemeriksaan penyakit yang diderita (untuk fotocopy harus dilegalisir oleh pihak Rumah Sakit/laboratorium yang bersangkutan dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan memberikan kuitansi dalam bentuk fotocopy).
2. Pengajuan Klaim Santunan Duka
Apabila pemegang polis meninggal dunia, maka pengajuan klaim santunan duka harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana yang telah disyaratkan, diantaranya sebagai berikut;
  • Siapkan polis asli.
  • Identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM).
  • Surat kuasa asli dari pemegang polis bermaterai Rp. 6000,-
  • Pengisian formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
  • Persiapkan isian formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang (asli, jika difotocopy harus dilegalisir).
  • Akte kematian dari instansi yang berwenang (asli, jika difotocopy harus dilegalisir).
  • Surat keterangan otopsi asli dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah dalam hal pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan atau meninggal tidak wajar.
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan atau meninggal tidak wajar.
  • Apabila pemegang polis meninggal dunia diluar wilayah Indonesia, maka surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedaulatan Besar Republik Indonesia) setempat.
Pengajuan klaim bisa dibatalkan oleh pihak AXA apabila pemegang polis melakukan tindakan sebagai berikut;
  1. Melakukan tindakan kejahatan yang siengaja.
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati.
  3. Menjalakan tugas kemiliteran, kepolisian, pekerjaan/jabatan yang mengandung risiko seperti buruh tambang atau pekerjaan/jabatan yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, kecuali pemegang polis telah membayar Ekstra Premi untuk tugas/jabatan tersebut.
  4. Pemegang polis mengosumsi alkohol atau penyalahgunaan/ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan tanpa resep Dokter.
  5. Terlibat dalam kegiatan olahraga atau hobi yang beresiko tinggi, seperti menyelam, mendaki gunung, bungy jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik dan kegiatan olahraga/hobi lainnya.
  6. Terlibat perang, perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer dan kegiatan yang mirip operasi perang.
  7. Pelanggaran hukum.
  8. Terkena reaksi nuklir, dan kontaminasi radio aktif dari bahan bakar nuklir.
  9. Perawatan yang tidak diaknosis perawatan media yang tidak sesuai dengan standar praktek dokter (seperti bedah plastik).
  10. Penyakit yang sudah ada sebelum daftar menjadi nasabah Asuransi AXA.
  11. Telah melewati masa 30 hari pengajuan klaim.
  12. Rawat inap kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra pasca kelahiran, aborsi.
  13. Pemeriksaan berkala, vaksinasi, imunisasi, konsultasi  dan rawat jalan, pengobatan prevensif, dan penurunan berat badan (perawatan obesitas).
  14. Khitan selain diperlakukan secara medis.
  15. Operasi gigi kecuali diperlukan karena terjadi kecelakaan.
  16. Pengobatan atau operasi mata.
  17. Penyakit kelainan bawaan atau keturunan.
  18. Perawatan dirumah sakit untuk pengobatan penyakit alkoholisme, dan ketergantungan obat.
  19. Perawatan dirumah untuk memulihkan kesehatan dan klinik pengobatan tradisional.
  20. Perawatan yang dihasilkan dari berhubungan seperti AIDS.
  21. Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
  22. Rwat inap dilakukan oleh Dokter yang merupakan masih keluarga sendiri.
  23. Pembedahan amandel, adenoid dan hernia.
Kesimpulan
Kesehatan sangatlah penting, dengan tubuh yang sehat dan jiwa yang kuat tentunya kita bisa menjalakan segala aktifitas. Oleh sebab itu jagalah kesehatan dengan sebaik-baiknya karena apabila badan tidak di rawat dan dijaga dengan baik penyakit bisa datang menyerang tubuh kita.

Proses penyembuhan penyakit membutuhkan perawantan intensif, kesabaran dan biaya. Baiaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit, oleh karenanya kita bisa menanggulaginya dengan menjadi nasabah Asuransi Perlindungan Kesehatan AXA Mandiri.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan AXA Mandiri

Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang bersifat langsung dan timbul dari sumber apapun yang terjadi secara mendadak atau tiba-tiba, tidak terduga, datang dari luar, tidak ada unsur-usur kesengajaan dan mempunyai unsur kekerasan yang dapat di buktikan atau didiagnosa secara medis.

Terjadinya kecelakaan, bisa menyebabkan ketidakmampuan. Ketidakmampuan adalah terpisahnya atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang menetap dan tidak dapat disembuhkan dan berlangsung selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut sejak terjadinya kecelakaan.


Tentunya tidak ada satu orang pun yang ingin mengalami musibah kecelakaan, seperti apa yang dijelaskan diatas kecelakaan bisa datang secara tiba-tiba, kita tidak tahu kapan hal itu akan datang. Kecelakaan juga bisa menyebabkan cacat fisik, jika ini dibayangkan sangatlah menakutkan. Oleh sebab itu disaat mengendari kendaraan baik motor atau mobil kita harus berhati-hati, tertip pada rambu-rambu lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan, dan tidak lupa berdo'a agar diberi keselamatan sampai tujuan.

Setelah membaca sedikit penjelasan diatas, kita bisa menyadari betapa pentingnya manfaat Asuransi Perlindungan kecelakaan. AXA memberikan perlindungan untuk Anda dalam berkendara, Anda bisa mengajukan klaim ganti rugi jika mengalami kecelakaan atau pemegang polis menderita ketidakmampuan.

Disini admin mau berbagi kepada pembaca dalam pengajuan klaim Asuransi Perlindungan Kecelakaan di Perusahaan Asuransi AXA Mandiri;

1. Pengajuan Klaim Jika Pemegang polis Menderita Ketidakmampuan akbiat kecelakaan
  • Pengajuan klaim paling lambat 2 x 24 jam.
  • Pengisian formulir klaim ketidakmampuan.
  • Identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM) dari pemengan polis.
  • Surat kuasa asli dari pemegan polis bermaterai Rp. 6000,- (apabila dikuasakan).
  • Pernyataan dari Dokter yang merawat pemegang polis.
  • Hasil-hasil pemeriksaan laboratorium, radiology dan pemeriksaan lain yang dilakukan (asli atau foto copy yang dilegalisir).
  • Surat keterangan kepolisian untuk kasus yang melibatkan kepolisian.
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu seperti STNK, SIM, dokumen polis Asli.
2. Pengajuan Klaim jika pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • Pengajuan klaim paling lambat 2 x 24 jam.
  • Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian.
  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah pemengan polis yang meninggal disebebkan oleh kecelakaan atau tidak wajar.
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal pemegang polis meninggal karena kecelakaan atau tidak wajar.
Pemegang polis akan dibatalkan klaimnya oleh pihak Asuransi apabila kejadian yang diajukan sebagai berikut ;
  1. Tindakan kejahatan yang disengaja oleh pemegang polis.
  2. Menjalanai tugas kemiliteran, kepolisian, pekerjaan/jabatan yang mengandung risiko seperti buruh tambang atau pekerjaan/jabatan yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, kecuali pemegang polis telah membayar Ekstra Premi untuk tugas/jabatan tersebut.
  3. Kegiatan menyakiti diri sendiri atau secara sengaja berada dalam keadaan bahaya (kecuali usaha untuk menyelamatkan jiwa orang lain) atau turut serta dalam perkelahian, tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras.
  4. Mengosumsi alkohol atau penyalahgunaan/ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan tanpa resep Dokter.
  5. Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal tetap dan reguler.
  6. Terlibat dalam kegiatan olahraga atau hobi yang beresiko tinggi, seperti menyelam, mendaki gunung, bungy jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate) dan kegiatan olahraga/hobi lainnya.
Kita ambil kesimpulan, semua orang tidak ingin mengalami kecelakaan tetapi kecelakaan bisa datang kapan saja dan dimanapun tempatnya oleh sebab itu kita perlu mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kejadian tersebut dengan berhati-hati saat mengendarai kendaran dan berdo'a kepada Tuhan agar diberi keselamatan serta salah satu hal terpenting lainnya adalah dengan menjadi nasabah Asuransi Perlindungan Kecelakaan AXA Mandiri.

Cara Mendaftar Asuransi Jiwa AXA Mandiri

Manusia memanglah makhluk lemah. Dia bisa pergi kebulan, bisa menembus bumi untuk mengambil minyaknya, dan untuk berinvestasi. Tetapi manusia tidak bisa menghindar dari rencana Tuhan. Ketika terjadi bencana, manusia benar - benar tersadarkan, dia hanya makhluk kecil, tak berdaya. Ketika musibah terjadi seperi kesehatan terganggu (sakit) seakan menyadarkan kita, dibanding pencapaian manusia selama ini. Manusia memang bukan kekuatan tak terbatas.

Keterbatasan manusia itu juga saya sadari. Seperti pada admin masih banyak kekurangan disana-sini tetapi saya terus berbenah diri agar semakin lebih baik, kalau perlu mendekati sempurna. Namun itu tidak mungkin, karena kesempurnaan hanyalah milik Tuhan.

Pada kesempatan ini admin akan berbagi pengalaman saat mendaftar menjadi nasabah Asuransi AXA Mandiri karena admin sadar dengan sagala kekurangan yang admin miliki, oleh sebab itu Admin bergabung menjadi nasabah Asuransi Jiwa AXA.


Pada awalnya admin menjadi nasabah di Bank Mandiri, setelah mendapat penjelasan dari pihak Bank admin menjadi tertarik karena banyak sekali manfaat yang didapat dengan menjadi nasabah Asuransi Jiwa. Salah satunya kita bisa menjadikannya sebagai Investasi untuk masa mendatang, dikala sakit melalui Asuransi Jiwa kita tidak perlu bingung lagi membayar rumah sakit.

Nah, sekarang bagaimana cara menjadi nasabah Asuransi AXA Mandiri, ternyata daftranya cukup mudah loh Bapak, Ibu, Saudara sekalian. Admin hanya membawa foto copy KTP 2 lembar tetapi ketika pengisian formulir polis Anda harus mengisi dengan sejujur-jujurnya.

A. Ketentuan Pembayaran Premi

Pemegang polis wajib membayar Premi Dasar, dan juga pemegang polis bisa memilih pembayaran Premi secara berkala (premi berkala) atau secara tunggal/sekaligus (premi tunggal) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Premi Dasar
  •  Minimal pembayaran secara tahunan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Minimal pembayaran secara semester Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Minima pembayaran secara triwulan Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Minimal pembayaran secara perbulan Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah).
2. Premi Top Up Berkala
Minimal pembayaran Premi Top Up Berkala per tahun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

3. Premi Top Up Tunggal
Minimal pembayaran Top Up Tunggal per transaksi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

B. Ketentuan Penarikan dan Pengalihan

1. Penarikan Sebagai Unit
    • Minimal penarikan sebagai unit adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    • Pemegang polis wajib untuk menyisihkan saldo minimal setelah penarikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
    2. Pengalihan Dana Investasi
    Minimal pengalihan dana investasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

    C. Ketentuan Biaya
    Polis dikenakan biaya-biaya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    1.  Biaya Atas Premi
    Sejumlah presentase tertentu dari Premi Dasar yang akan dipotong pada saat jatuh tempo pembayaran Premi dengan besar presentase sebagai berikut :
    • Tahun ke-1 : 80% Premi Dasar
    • Tahun ke-2 : 60% Premi Dasar
    • Tahun ke-3 : 30% Premi Dasar
    • Tahun ke-4 : 20% Premi Dasar
    • Tahun ke-5 : 10% Premedical
    D. Baiaya Pertanggungan
    Biaya pertanggungan dibebaskan tiap bulan yang besarnya ditentukan berdasarkan usia, jenis kelamin, uang pertanggungan dan risiko-risiko lainnya yang berhubungan dengan tertanggung dan pertanggungan Asuransi Tambahan.

    E. Biaya Administrasi
    Biaya yang disebabkan oleh penanggung untuk seluruh kegiatan administrasi yang berhubungan dengan Polis ini sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu) yang dipotong setiap bulan dari nilai Investasi.

    F. Biaya Pengalihan Dana Investasi
    Biaya Pengalihan Dana Investasi adalah sebesar 0,5% dari dana yang dialihkan.

    Besar biaya-biaya dapat berubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang polis secara tertulis sebelum perubahan diberlakukan. Nah itulah sedikit pengalaman yang bisa saya utarakan kepada Bapak, Ibu dan saudara semua. Sekian dari saya, terima kasih sudah membaca Cara mendaftar Asuransi Jiwa AXA Mandiri.

    Cara Klaim Asuransi Pendidikan Bumiputera Habis Kontrak

    Meningkatkan kepedulian pada dunia pendidikan untuk pengelolaannya, Anda bisa bekerja sama dengan perusahaan Asuransi yang memiliki reputasi mengelola pembiayaan pendidikan secara profesional.

    Karena menikmati pendidikan berkualitas dibangku sekolah adalah kah setiap anak bangsa. Sayangnya banyak Anda Indonesia belum menikmati hanknya karena kekurangan biaya. Dengan menjadi nasabah Asuransi pendidikan ini adalah bagian komitmen kepada keluarga agar menikmati pendidikan yang berkualitas.

    Sebagai orang tua kita berusaha terus meningkatkan kepedulian kepada anak, khususnya di bagian dunia pendidikan. Dengan cara menyisihkan keuntungan yang diperoleh dan bergabung manjadi nasabah Asuransi Pendidikan Bumiputera. Keuntungan tersebut disisihkan untuk membayar premi pada perusahaan Asuransi tersebut.


    Masa kontrak Asuransi pendidikan selama 10 tahun, namun jika kondisi ekonomi keluarga melanda Anda bisa mencairkan dana tunai di perusahaan Asuransi tersebut. Jika masa kontrak sudah habis Anda bisa mengajukan klaim untuk mencairkan dana tersebut.

    Disini saya akan berbagi tips cara klaim habis kontrak atau dana kelangsungan belajar di Asuransi pendidikan Bumiputera 1912.
    1. Biasanya pihak Asuransi Bumiputera akan memberikan waktu klaim 1 bulan. Waktu pencairan dari pukul 09.30 sampai dengan 11.30 WIB. (kecuali hari, sabu, minggu dan tanggal merah)
    2. Menyiapkan dokumen seperi polis asli dan foto copy polis 2 lembar, foto copy kuitansi premi terakhir 2 lembar (jika habis kontrak, kuitansi asli disertakan), foto copy identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM) 2 lembar.
    3. Bawa kelengkapan dokumen diatas kekantor AJB Bumiputera 1912 untuk mengambil dana pencairan dan tidak diwakilkan karena pihak Asuransi tidak akan memberikan pencairan dana tersebut bila diwakilkan orang lain.
    Pihak Asuransi Bumiputera biasanya akan memberikan surat pemberitahuan apabila sudah habis kontrak, didalam surat tersebut akan dicantumkan tanggal dan waktu melakukan klaim. Sekian saya informasikan cara klaim Asuransi Pendidikan di AJB Bumiputera 1912 Habis Kontrak, terima kasih dan semoga bermanfaat.

    Cara Daftar Asuransi Pendidikan Bumiputera

    Pendidikan anak menjadi nilai penting yang perlu disiapkan untuk masa depan anak. Ketika perekonomian dalam keadaan tidak stabil, dana ini dapat digunakan sebagai stimulasi dalam pembiyaan pendidikan anak.

    Yang lebih penting lagi yaitu pada saat perekonomian keluarga sedang mengalami kesenjangan antara ketersediaan tabungan dengan kebutuhan dana untuk melakukan pembiayaan pendidikan maka Anda dapat memanfaatkan sumber dana tersebut untuk membiayai pendidikan anak yang sifatnya jangka panjang. Caranya adalah dengan bergabung manjadi pemegang polis atau nasabah Asuransi.


    AJB Bumiputera 1912 memberikan solusi dengan membuat program Asuransi pendidikan anak. Tentunya ini menjadi angin segar bagi perekonomian keluarga karena sebelumnya biaya pendidikan anak hanya bertumpu pada aspek keuangan yang ada, sebagai akibatnya pembiayaan pendidikan anak bersumber dari pendanaan jangka pendek.

    Untuk pendaftaran Asuransi Pendidikan Bumiputera, sebaiknya dilakukan saat anak masuk sekolah dasar karena Asuransi pendidikan ini bisa berlanjut hingga ke kenjang SMA sampai universitas.  persyaratannya sebagai berikut;
    1. Pendaftaran bisa langsung datang kekantor atau melalui Agensi.
    2. Persiapkan dokumen Kartu keluarga, KTP/SIM Orang tua, dan Akte kelahiran anak.
    3. Saat pengisian formulir, isikan sejujurnya.
     Pembayaran premi di Asuransi Bumiputera, bisa dengan cara Triwulan, pembayaran premi perbulan sebesar Rp. 229.240,- dengan rician sebagai berikut;

    Premi
    Dasar
    Kurs Jual
    US $ 1.00
    Premi Tambahan
    Rp.
    Jumlah Premi
    Rp.
    Biaya Polis
    Rp.
    Jumlah Titipan
    Rp.
    Rp. 214.000,- - - Rp. 214.240,-
    Rp. 15.000,-Rp. 229.240,-

    Perlu Anda perhatikan, salah satu bentuk ketentuan dalam pembayaran Premi Asuransi Bumiputera diantaranya sebagai berikut;
    1. Bayarlah premi Anda tepat waktunya, yaitu pada awal bulan yang tercantum dalam kwitansi.
    2. Pada dasarnya premi harus dibayar dikantor Bumi Asih Jaya. Jika petugas kami berhalangan datang menagih premi Anda, diharap mengunjungi kantor Bumi Asih Jaya setempat.
    3. Kwitansi syah bila ditanda tangani Direktur Bumu Asih Jaya, dan dibubuhi cap kantor setor. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anda dilarang membeyar premi pada siapapun yang memberikan kwitansi sementara atau kwitansi dalam bentuk lain.
    4. Jika Anda menyuruh orang lain membayar premi ke kantor Bumi Asih Jaya, agar selalu meminta kwitansi syah.
    5. Kwitansi sementara atau kwitansi dalam bentuk lain tidak berlaku sebagai kwitansi syah.
    6. Pembayaran dengan cek atau girobilyet dianggap syah apabila telah diuangkan.
    Asuransi pendidikan menjadi salah satu solusi terbaik untuk pembiayaan pendidikan anak dimasa sekarang dan akan datang. Sekian saya informasikan cara pendaftaran Asuransi Pendidikan Bumiputera, terima kasih dan semoga bisa membantu.

      5 Cara Klaim Asuransi Kehilangan Sepeda Motor Cepat Cair

      Sistem perlindungan yang dikembangkan pihak Asuransi bersifat spesifik, seperti Asuransi kerugian. Asuransi kerugian sangat besar perannya dalam membantu masyarakat saat mengalami musibah kehilangan kendaraan sepeda motor, baik kendaraan tersebut sedang dalam masa ansuran ataupun lunas.

      Sepeda motor yang Anda miliki jika dalam masa kredit, maka secara otomatis pihak leasing akan memberikan Asuransi jika kendaraan tersebut hilang dan apabila kendaraan sepeda motor Anda sudah tidak dalam ansuran (lunas), maka Anda bisa mengasuransikan kendaraan tersebut dengan mencari Asuransi Sepeda Motor yang Bagus.


      Namun, sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara mengklaim kendaraan sepeda motor yang hilang. Tentunya Anda tidak perlu khawatir, pihak Asuransi akan mengganti rugi sepeda motor yang hilang jika pengajuan klaim dilakukan sesuai prosedur.

      Motor yang hilang akan ditanggung Asuransi dalam keadaan TOL (Total Loss Only), yaitu kondisi motor hilang di area rumah, motor hilang di area parkiran, pencurian, dan perampasan di jalan. Kehilangan kedaraan roda dua ini pernah dialami oleh admin sendiri, disini saya akan berbagi pengalaman kepada pembaca agar pengajuan klaim Asuransi kehilangan sepeda motor cepat cair.
      1. Segera melapor pihak Asuransi atau pihak leasing, ketentuan waktu pelaporan 3 x 24 jam. Anda bisa datang langsung kekantor atau melalui pelayanan umum yang sudah disediakan oleh Asuransi dengan melalui telepone.
      2. Melapor kepada pihak kepolisian setempat atas kehilangan kendaraan Anda. Anda bisa melapor kekantor kepolisian terdekat, bisa kepolsek atau langsung kepolres. Ceritakan kronologis kejadian dengan singkat dan jelas, yang nantinya pihak kepolisian akan membuat laporan untuk mempermudah surveyor saat melakukan pengecekan. Apabila pihak kepolisian menahan STNK dan kunci motor Anda, pastikan Anda meminta tanda terimanya.
      3. Persiapkan dokumen polis, BPKB asli, faktur motor, kunci kendaraan, fotokopi KTP, SIM, dan kwitansi kosong tiga lembar bermaterai Rp 6 ribu. Jika motor masih masa credit, pihak Asuransi tidak akan meminta BPKB karena BPKB tersebut belum di pegang pemilik kendaraan.
      4. Setelah data-data telah lengkap dan diterima pihak Asuransi, selanjutnya tim surveyor akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan akan datang kerumah Anda untuk melakukan wawancara mengenai kronologis kejadian, menanyakan ada tidaknya STNK dan jumlah kunci kendaraan yang dimiliki dan lain sebagainya.
      5. Proses pengerjaan dan hingga pencairan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja, dalam waktu tersebut tanyakan kepada pihak Asuransi atau leasing apakah klaim Anda sudah cair, biasanya baik pihak Asuransi maupun leasing akan menghubungi Anda bahwa kalim Anda sudah cair dan bisa di ambil.
      Ganti rugi yang akan diterima dilihat dari harga jual kendaraan tersebut dan jika sepeda motor masih masa ansuran maka akan dilihat berapa kali ansuran yang dilakukan dan akan dipotong 1 bulan Ansuran karena pada bulan terjadinya musibah kelihangan kendaraan roda dua, Anda tidak diminta untuk mengansur pembayaran.

      Penolakan klaim dari pihak Asuransi bisa saja terjadi, agar terhindar dari penolakan sebaiknya Anda perhatikan apa saja yang menjadi alasan penolakan tersebut. Sekian saya informasikan sesuai pengalaman agar klaim Asuransi kehilangan kendaraan Sepeda motor cepat cair, semoga bisa bermanfaat untuk semua pembaca.